Penahanan Terhadap Dua Pimpinan KPK Chandra - Bibit

Tidak hanya Jakarta yang bersuara atas penahanan dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samat R. Berbagai kalangan di Pontianak merasa prihatin. Penahanan keduanya serta kriminalisasi KPK dianggap sebagai salah cara mengebiri lembaga pemberatasan korupsi tersebut. Perseteruan antara dua lembaga itu menunjukkan fakta wajah penegakan hukum di Indonesia. “Ini konspirasi yang sistematis dan kompleks untuk melumpuhkan kekuatan anti korupsi di Indonesia,” ujar Prorgramer Koordinator Advokasi JARI Borneo Barat Indonesia Indra Aminullah. Salah satu cara pelumpuhan anti korupsi di Indonesia, menurut Indra, dengan meminimalisir alat-alat negara yang berfungsi untuk memberantas korupsi. Hal ini sudah ditunjukkan dengan kriminalisasi KPK. Perseteruan KPK dan Polri saat ini menunjukkan adanya permainan. “Kita lihat saja nanti, apakah kriminalisasi ini dapat dibuktikan. Yang jelas ini sebuah permainan,” katanya.

Mengenai penahanan dua pimpinan KPK tersebut, Indra menyatakan, pihaknya bukan serta-merta minta polisi membebaskannya. JARI Bornei Barat lebih tertarik pada upaya mengebiri KPK. Kalangan atau orang yang bertujuan membenturkan dua lembaga hukum itu merasa berhasil. “Kami prihatin dan sedih dengan penahanan Chandra-Bibit. Tapi jauh dari itu, ada yang saat ini angkat tangan menyatakan kemenangannya, karena berhasil membenturkan Polri dan KPK. Ini yang harus dicari siapa dalangnya,” ungkap Indra.Praktisi hukum yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kalbar, Tamsil Sjoekoer menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penahanan Chandra dan Bibit. Dia beralasan, selama ini kedua pimpinan KPK itu tidak ditahan namun proses hukumnya tetap dapat dilakukan. “Mengapa dipaksakan ditahan. Apalagi banyak pihak yang menjamin penangguhannya. Toh selama ini tidak ditahan tapi pemeriksaan dapat terus dilakukan. Mengapa di tengah jalan tiba-tiba polisi bersikap seperti itu. Ini yang jadi pertanyaan,” tegasnya.KPK versus Polri, lanjut Tamsil, sedikit terkuak jika rekaman indikasi upaya kriminalisasi KPK akan didengarkan di mukan umum, Selasa (3/10) sesuai rencana polisi. Karena selama ini rekaman tersebut hanya tersiar lewat media. “Kalau tidak mau ada prasangka polisi harus mendengarkan rekaman tersebut dimukan umum,” katanya.

Menurut Tamsil, dua lembaga itu mestinya dapat bekerjasama menegakkan hukum di Indonesia. Pembentukan KPK lantaran dua lembaga hukum, polisi dan jaksa tidak bekerja efektif memberantas korupsi. “Dengan adanya KPK pemberantasan korupsi ada greget. Karenanya ada yang ketakutan, maka keduanya dibenturkan,” tuturnya.

Kepastian Hukum
Penahanan Bibit dan Chandra juga dinilai telah menghilangkan kepastian hukum di Indonesia. Azas praduga tidak bersalah diabaikan sebagai salah satu pertimbangan sebelum penahanan kedua pimpinan KPK itu. Kejadian ini mengundang keprihatian dari kalangan partai politik.“Jelas ada keprihatinan dan saya sangat sesalkan kenapa harus terjadi penahanan. Bukankah selama ini Bibit dan Candra bersifat sangat kooperatif menjalankan statusnya sebagai wajib lapor pada Polri,” kata H Syafruddin Nasution (Kabang), Wakil Ketua DPD Hanura Kalimantan Barat dihubungi kemarin (1/11).Kabang melihat selama ini tidak ada niatan dari Bibit dan Chandra untuk mempersulit pemeriksaan dan menghilangkan barang bukti. Juga tidak terdapat indikasi upaya pelarian diri dari mereka. Hal yang paling ia sesalkan, Bibit dan Chandra ditangkap hanya karena intensnya pemberitaan KPK versus Polri, serta beredarnya sebuah kaset.

“Padahal dalam republik ini kepastian hukum sangat dibutuhkan. Dimana kepastian hukum itu kalau azas praduga tidak bersalah saja diabaikan,” tegas lulusan ilmu hukum itu.Selama ini ia tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bibit dan Chandra. Menurutnya, masyarakat menjadi bertanya-tanya seperti apa sebenarnya hukum Indonesia itu. Serta apa itu kepastian hukum, kalau penahanan dilakukan tanpa pasal hukum yang jelas. “Beberapa pasal yang dikenakan pada Bibit dan Chandra belum jelas. Dikhawatirkan, keputusan penahanan dapat menimbulkan amarah masyarakat. Dimana KPK mendapat tanggapan positif dari masyarakat untuk pemberantasan korupsi,” ujarnya.Masyarakat bisa saja berbuat atau berpikir tidak-tidak, sehingga dapat menimbulkan demo besar-besaran. Terlebih dipicu kepastian hukum yang dipermainkan. “Bukannya aksi itu selalu memicu reaksi. Jadi bagaimana dengan reaksi masyarakat nanti,” katanya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pontianak Hartono Azas L menyampaikan, perserteruan antara KPK dan Polri biar diselesaikan proses hukum yang berlaku. Keduanya merupakan lembaga lembaga resmi yang dibentuk pemerintah berdasarkan undang-undang yang berlaku. “KPK dibentuk sebagai wujud tanggungjawab negara melalui pemerintah dan undang-undang untuk tegakkan supremasi hukum dan berantas korupsi. Saya tidak ingin menganggapinya secara person to person. Karena keduanya sama-sama institusi negara yang berkompeten,” jelasnya.Kembali ia menyatakan, biarlah penyelesaian perseruan kedua lembaga itu berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia tidak ingin berspekulasi dengan opini yang berkembang di masyarkat dan media. Tapi, dalam penegakan hukum ia tetap mendukung institusi KPK. “KPK itu institusi resmi bentukan negara, sudah sewajarnya kita dukung. Kalau masalah perorangannya kita harus bisa membedakannya,” kata Ketua DPRD Kota Pontianak itu.Disampaikan Hartono dia tidak ingin persoalan ini masuk ranah politik. Perseteruan kedua lemaga itu murni ranah hukum menurutnya. “Bukankah, kedua lembaga itu memang ditugasi sesuai dengan tupoksinya. Tidak boleh kita menafsirkannya dengan kacamata pribadi. Biarlah prosesnya tetap berjalan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Itu harus didukung penuh,” pungkasnya

http://pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=25516
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.